Ini Proses Urus Ganti Surat Cat Mobil dan Motor, Gampang Banget!

Ini Proses Urus Ganti Surat Cat Mobil dan Motor, Gampang Banget!

Konten [Tampil]

Hobi gonta-ganti cat mobil, tapi gak tahu proses urus ganti surat cat mobil dan motor? Hati-hati! Sebaiknya mulai cari tahu dari sekarang agar nantinya tidak bermasalah saat ada pemeriksaan mendadak.

Ini Proses Urus Ganti Surat Cat Mobil dan Motor, Gampang Banget!

Proses urus ganti surat cat mobil dan motor sejatinya mudah. Karena kamu hanya perlu mengetahui alur dan prosedurnya, agar semua proses berjalan lancar.

Terlebih, saat ini pengurusan ganti surat cat mobil bisa dilakukan langsung di bengkel tempat kamu mengganti cat mobil.

Jadi, biaya yang harus bayarkan nantinya adalah akumulasi dari biaya ganti cat mobil dan pengurusan ganti surat cat mobil.

Tetapi jika kamu ingin mengurusnya sendiri, maka kamu bisa langsung datang ke kantor Samsat setempat, dan mengikuti alur yang ada.

Lantas, bagaimana alur yang sebenarnya harus dilakukan? Jika ingin tahu informasi selengkapnya, pada artikel kali ini ReangBloge akan mengulasnya khusus untuk kamu. Simak bersama-sama, yuk!

Seputar Proses Urus Ganti Surat Cat Mobil dan Motor

Untuk tahu bagaimana proses urus ganti surat cat mobil dan motor, pertama-tama kamu harus mengetahui informasi dasarnya terlebih dahulu.

Yang mana, pengurusan surat-surat ini penting dan sifatnya wajib bagi semua jenis kendaraan yang mengganti warna cat kendaraannya.

Karena jika hal itu tidak diurus dengan segera, pemilik atau pengendara mobil maupun motor tersebut bisa kena tilang saat ada pemeriksaan, bahkan kendaraannya bisa disita saat itu juga oleh pihak berwenang.

Aturan mengenai proses urus ganti surat cat mobil dan motor pun, tercantum dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 64 Ayat 1 dan 2 huruf b, yang berisi:

(1) Setiap Kendaraan bermotor wajib diregistrasikan.
(2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi:

b. Registrasi perubahan identitas Kendaraan bermotor dan pemilik.

Dengan adanya aturan tersebut, setiap pemilik kendaraan wajib melapor dan mengurus segera surat-surat yang dibutuhkan, seperti STNK dan BPKB.

Karena apabila ditemukan ketidaksesuaian antara surat dan warna kendaraan saat ini, maka surat-surat kendaraan tersebut tidak sah, bahkan justru berpotensi melanggar peraturan.

Alur Proses Urus Ganti Surat Cat Mobil dan Motor

Setelah mengetahui informasi dasar mengenai proses urus ganti surat cat mobil dan motor di pembahasan sebelumnya, kini saatnya kamu mengetahui alur pengurusannya.

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, pengurusan ganti surat cat mobil dan motor sangat mudah.

Sebab bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui bengkel tempat kamu melakukan cat kendaraan, atau mengurus langsung di Samsat.

Untuk proses urus ganti surat cat mobil dan motor melalui bengkel, saat ini telah tersedia banyak bengkel cat mobil dan motor yang menyediakan layanan penggantian warna kendaraan, sekaligus pengurusan ganti identitas pada surat-suratnya, seperti STNK dan BPKB.

Namun, layanan tersebut biasa dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan yang sibuk, dan tidak memiliki waktu untuk mengurus semuanya sendiri dan ingin terima beres.

Para pemilik kendaraan itu hanya perlu menyerahkan semuanya ke pihak bengkel, dan membayar total biayanya, yang menyesuaikan dengan jenis dan kondisi kendaraan, serta warna cat yang akan digunakan.

Sementara untuk proses urus ganti surat cat mobil dan motor yang dilakukan langsung di Samsat, alurnya kamu bisa mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi Kendaraan Bermotor.

Yang mana, khusus untuk perubahan identitas pada BPKB, semua mekanismenya diatur dalam Pasal 25 yang berbunyi “Perubahan data BPKB atas dasar perubahan warna Kendaraan Bermotor, harus memenuhi persyaratan:…”

Adapun persyaratan yang dimaksud dalam pasal tersebut, di antaranya yaitu:

  • Mengisi formulir permohonan
  • Melampirkan tanda bukti identitas seperti yang dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (6)
  • Melampirkan surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
  • Melampirkan BPKB asli
  • Melampirkan STNK asli
  • Melampirkan surat rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna kendaraan bermotor
  • Melampirkan surat keterangan dari bengkel umum yang melakukan perubahan warna kendaraan bermotor, disertai dengan TDP/NIB, SIUP, NPWP dan surat keterangan domisili
  • Melampirkan hasil cek fisik kendaraan bermotor.

Itu adalah mekanisme dalam proses urus ganti surat cat mobil dan motor khusus untuk BPKB, yang dilakukan langsung di Samsat. Lalu bagaimana dengan perubahan identitas pada STNK?

Terkait hal tersebut, perubahan identitas pada STNK kendaraan bermotor yang melakukan perubahan warna cat, mekanismenya telah dijelaskan rinci dalam Pasal 54 yang berbunyi “Perubahan data STNK atas dasar perubahan warna Kendaraan Bermotor, harus memenuhi persyaratan:…”

Nah untuk persyaratan perubahan warna kendaraan bermotor khusus STNK, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan persyaratan urus BPKB, yang di antaranya yaitu:

  • Mengurus formulir permohonan
  • Melampirkan tanda bukti identitas seperti yang dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (6)
  • Melampirkan surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
  • Melampirkan STNK asli
  • Melampirkan surat rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna kendaraan bermotor
  • Melampirkan surat keterangan dari bengkel umum yang melakukan perubahan warna kendaraan bermotor, disertai dengan TDP/NIB, SIUP, NPWP dan surat keterangan domisili
  • Melampirkan hasil cek fisik kendaraan bermotor
  • Melampirkan tanda bukti pendaftaran BPKB.

Biaya Urus Ganti Surat Cat Mobil dan Motor

Selain mengetahui proses urus ganti surat cat mobil dan motor, kamu juga perlu mengetahui sejumlah biaya yang harus dibayarkan.

Jika melihat Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, ada tiga jenis biaya yang harus dibayar para pemilik kendaraan yang mengubah identitas warna kendaraannya, yaitu:

  • Biaya penerbitan STNK
  • Biaya pengesahan STNK
  • Biaya penerbitan BPKB.

Biaya untuk masing-masing kebutuhan tersebut pun dibedakan lagi berdasarkan jenis kendaraan bermotornya, apakah mobil atau motor. Jika ingin tahu rincian biayanya secara lengkap, yuk simak uraian berikut ini.

  • Biaya penerbitan STNK motor, Rp100 ribu
  • Biaya pengesahan STNK motor, Rp25 ribu
  • Biaya penerbitan BPKB, Rp225 ribu
  • Biaya penerbitan STNK mobil, Rp200 ribu
  • Biaya pengesahan STNK mobil, Rp50 ribu
  • Biaya penerbitan BPKB mobil, Rp375 ribu.

Jika ditotal, maka keseluruhan biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan sepeda motor yang mengubah warna cat kendaraannya, yaitu Rp350 ribu.

Sementara, biaya yang harus dibayar oleh pemilik mobil yang melakukan pengubahan warna cat kendaraan, yakni sebesar Rp625 ribu.

Bagaimana, kini kamu sudah tahu semua informasi seputar proses urus ganti surat cat mobil dan motor dengan lengkap, bukan?

Tak perlu lagi merasa pusing atau bingung untuk mulai mengurusnya, karena kamu bisa melakukannya melalui bengkel tempat kamu mengubah warna cat mobil, atau mengurusnya langsung ke kantor Samsat terdekat.

Namun sebelum mulai mengurus penggantian surat-surat kendaraan, sebaiknya kamu kumpulkan dulu dananya, untuk membayar sejumlah biaya yang dibutuhkan.

Apalagi, perawatan kendaraan bermotor yang sudah dimodifikasi cukup banyak dan mahal, sehingga kamu membutuhkan biaya yang cukup besar.

Kemudian untuk meminimalisir risiko kerusakan akibat kecelakaan atau bencana alam, kamu juga perlu melindungi kendaraan dengan asuransi kendaraan. Sebab, asuransi tersebut akan menanggung sejumlah biaya kerusakan.

Dengan begitu, kamu tidak perlu lagi merasa khawatir apabila kendaraan rusak, karena seluruh biayanya akan ditanggung oleh asuransi kendaraan.

Baca Juga :

Artikel Rekomendasi :

Lebih baru Lebih lama
close