3 Solusi Tak Mampu Bayar Pinjol, Perhatikan Baik-baik!

3 Solusi Tak Mampu Bayar Pinjol, Perhatikan Baik-baik!

Konten [Tampil]

Terjebak dalam pinjol illegal atau suku bunga pinjaman yang mencekik? Tentunya, yang kamu butuhkan adalah informasi mengenai solusi tak mampu bayar pinjol. Cek di sini!

3 Solusi Tak Mampu Bayar Pinjol, Perhatikan Baik-baik!

Popularitas Pinjol Melejit, Tapi Waspada Layanan Ilegal ya!

Beberapa tahun belakangan, kepopuleran layanan pinjaman online memang tengah melejit.

Bukan tanpa alasan, layanan ini sejatinya menawarkan produk pinjaman dengan syarat jauh lebih praktis jika dibandingkan dengan bank konvensional.

Udah gitu, besaran plafond yang tersedia di pinjol jauh lebih bervariasi dan masa tenornya dapat disesuaikan pula dengan kemampuan bayar debitur.

Menggiurkan memang, apalagi jika kita membutuhkan sejumlah dana dikala kondisi terdesak. Namun sebagai debitur, kamu juga harus lihai dalam melihat layanan pinjaman online yang berkualitas.

Jangan sampai nantinya, pinjaman yang diajukan justru membuat kamu kesulitan finansial. Lantas, bagaimana dong biar enggak tertipu dengan layanan abal-abal?

Sebenarnya mudah kok. Yang pasti, kamu harus tahu dulu apa saja ciri-ciri pinjaman online yang legal ataupun tidak. Dan berikut ini cirinya:

  • Pinjaman online legal memiliki izin resmi dari OJK, sedangkan pinjol illegal tidak
  • Pinjaman online legal memiliki kontak resmi dan alamat yang jelas
  • Pinjaman online legal transparan dalam urusan bunga/biaya
  • Prosedur pengajuan pinjaman online legal terstruktur, tidak seperti pinjol illegal

Kenali Modus Pinjaman Online Illegal

Tak hanya wajib tahu akan ciri-ciri pinjaman online legal ataupun tidak. Sebagai debitur yang bijak pun, semestinya kamu juga harus paham akan modus yang kerap digunakan oleh pinjol illegal.

Dengan begitu, kamu dapat menghindari segala risikonya. Nah secara umum, berikut ini beberapa modus yang biasa digunakan pinjol illegal untuk mengelabui korbannya:

  • Modus penawaran pengajuan pinjaman praktis tanpa syarat KTP atau NPWP lewat SMS ataupun WA.
  • Modus mengirimkan sejumlah uang langsung ke rekening korban, tanpa adanya konfirmasi atau persetjuan pengajuan pinjaman kedua belah pihak.

Bagaimana jika Tak Mampu Bayar Angsuran Pinjol?

Pertanyaan seperti ini juga yang masih belum banyak diketahui oleh masyarakat luas. Nah, jikalau semisalnya kamu mengambil pinjaman di layanan pinjol, memang risiko tak mampu bayar bisa saja dialami.

Maka dari itu, pertimbangkanlah secara matang-matang perihal pinjaman yang diambil. Sebab, selayaknya kamu berhutang, pinjaman di pinjol pun pasti memiliki beberapa risiko, diantaranya:

Perubahan Status pada SLIK OJK

Risiko pertama yang pasti akan dialami saat debitur gagal membayar angsurannya adalah masuk dalam daftar hitam atau mengalami perubahan status pada SLIK OJK.

Perubahan status ini akan tertulis “kredit macet”, yang berarti nantinya kamu akan sulit untuk melakukan peminjaman dana kembali di bank mana saja.

Beban Bunga dan Denda ‘Menggunung’

Dari ketidakmampuan bayar angsuran pinjaman online, otomatis beban bunga dan denda yang dikenai pada debitur pun akan semakin menggunung.

Kejadian seperti ini tentu saja terasa sangat sulit dan mustahil untuk kamu menyelesaikannya sendiri.
Alih-alih menyelesaikan, bisa jadi kamu akan meminjam kembali ke orang lain untuk menutupi utang di pinjol.

Alhasil, yang kamu lakukan hanyalah ‘gali lubang tutup lubang’, sungguh sebuah kepercumaan bukan?

Dikejar Debt Collector

Rasanya dikejar debt collector? Tentu saja risih. Nah, inilah yang akan kamu alami jika nantinya mengalami gagal bayar angrusan pinjaman online.

Secara umum, prosedur penagihan dari pinjol yang legal dan diatur oleh AFPI mulanya adalah dengan memberika peringatan singkat lewat SMS, email, ataupun telepon.

Namun jika cara tersebut tak berhasil, otomatis pihak penagih akan mendatangi rumah debitur maupun dengan cara menghubungi nomor kontak orang terdekat.

Tak hanya menggganggu kamu saja, tapi cara penagihan seperti ini pun dapat membuat orang lain risih.

Lalu, Apa Ada Solusi Tak Mampu Bayar Pinjol?

Sebenarnya, jika mengalami kredit macet entah itu di pinjol yang statusnya legal atau tidak, ada beberapa solusi yang bisa dicoba.

Dan berikut, 3 solusi tak mampu bayar pinjol yang telah ReangBloge rangkum dari banyak sumber:

1. Restrukturisasi dan Reschedule Jadwal Bayar

Solusi tak mampu bayar pinjol terutama yang statusnya adalah pinjaman online legal adalah dengan menjalani proses negosiasi, terkait restrukturisasi dan reschedule pembayaran.

Sebagai informasi terutama bagi kamu yang masih awam dalam dunia kredit, istilah restrukturisasi ini sebetulnya mengacu pada upaya perbaikan dalam aktivitas kredit yang dilakukan oleh debitur.

Kebijakan restrukturisasi bisa saja dilakukan oleh dua belah pihak, yakni antara debitur dan pihak pemberi pinjaman.

Sebenarnya, proses restrukturisasi biasa dilakukan oleh pihak bank dalam bentuk penurunan suku bunga kredit, perpanjangan waktu angsuran, hingga pengurangan tunggakan pokok dari kredit yang diambil.

Lalu, bagaimana dengan proses restrukturisasi kredit di pinjol? Nah rupanya, proses restrukturisasi di pinjaman online sendiri sudah tersedia dan hal ini juga telah disetujui oleh pihak OJK.

Persetujuan dari pihak OJK itu bahkan tertuang dalam aturan POJK Nomor 58/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

Namun, proses restrukturisasi di pinjaman online sejatinya hanya berlaku bagi debitur yang benar-benar terdampak pandemi Covid-19.

Berdasarkan panduan dari Otoritas Jasa Keuangan, untuk skema restrukturisasi pinjol sendri bentuknya seperti ini:

  • Debitur mengajukan permohonan restrukturisasi dengan melengkapi data yang diminta secara online
  • Pihak pinjaman online melakukan riset dan assessment terkait pengajuan restrukturisasi dari debitur
  • Pihak pinjaman online setuju dan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debiturnya, yang disampaikan secara online di website pinjol terkait.

2. Lakukan Negosiasi terkait Pengurangan Bunga

Selain yang disebutkan di atas, solusi tak mampu bayar pinjol yang berikutnya dapat dicoba adalah dengan melakukan negosiasi kembali, namun untuk pengurangan suku bunga.

Seperti yang kamu tahu sendiri, dalam pengajuan pinjaman terutama di pinjol, kadang kala suku bunga lah yang menjadi ancaman terbesarnya.

Tak jarang, ketentuan bunga yang ditetapkan layanan pinjol cukup besar ketimbang lembaga perbankan.

Jadi, ketika kamu mengalami gagal bayar di bulan tertentu, otomatis tunggakan bunganya pun ikut mengalami perubahan, yakni semakin bertambah.

Untuk itu, solusi tak mampu bayar pinjol yang bisa kamu coba adalah dengan meminta pengurangan bunga. Ini juga sempat dibahas oleh Ketua Tim Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing di berbagai kesempatan wawancara.

Menurutnya, salah satu solusi tak mampu bayar pinjol yang dapat dilakukan oleh debitur adalah dengan meminta pengurangan jumlah bunga sesuai kemampuan bayar debitur.

3. Melapor ke Satgas Waspada Investasi OJK dan Pihak Kepolisian

Solusi tak mampu bayar pinjol yang terakhir, khususnya jika kamu terjebak dalam jebakan pinjol illegal adalah dengan melaporkan ke Satgas Waspada Investasi OJK, dan pihak kepolisian.

Pasalnya, pinjaman online illegal cenderung memiliki prosedur penagihan jauh lebih ekstrim. Bahkan beberapa diantaranya juga tak jarang berani mengancam debitur seperti melaporkan ke pihak kepolisian.

Padahal ya, ancaman seperti itu enggak perlu kamu ambil pusing. Karena, berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dijelaskan bahwa seseorang tak bisa diberi putusan pengadilan seperti pidana penjara, dengan alasan ketidakmampuannya memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

Kemudian, jika nantinya pihak pinjol illegal berani menyebarkan data pribadi kamu atau melakukan penagihan dengan ancaman kekerasan, maka kamu dapat langsung menindaklanjutinya ke pihak kepolisian atau Satgas Waspada Investasi milik OJK.

Dengan begitu, pihak pinjol illegal akan dijerat dengan Pasal 32 dan Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 368 Kitab UU Hukum Pidana.

Bagaimana Cara Melaporkan Ancaman dari Pinjol Illegal?

Setelah mendapatkan solusi tak mampu bayar pinjol yang tepat, misalnya jika kamu memilih melaporkan pinjol tersebut dengan alasan mendapat ancaman atau perlakuan tak beretika, maka bisa langsung melaporkannya dengan ketiga cara ini:

Baca Juga :

Artikel Rekomendasi :

Lebih baru Lebih lama
close